- Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD ZAMAN ALIAS H. TUTIK BIN NASIDIN ALM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ZAMAN ALIAS H. TUTIK BIN NASIDIN ALM. dari dakwaan primair;
- Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD ZAMAN ALIAS H. TUTIK BIN NASIDIN ALM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pembakaran hutan?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUHAMMAD ZAMAN ALIAS H. TUTIK BIN NASIDIN ALM.dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 73/Pid.B/LH/2020/PN Bdw |
|
Nomor | 73/Pid.B/LH/2020/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, Br Hakim Anggota Daniel Mario |
Panitera | Panitera Pengganti: Soffan Arliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/LH/2020/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/LH/2020/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/LH/2020/PN Bdw
Banding : 981/PID.SUS-LH/2020/PT SBY
Statistik45973