Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 0127/Pdt.G/2016/PA.SUB |
|
Nomor | 0127/Pdt.G/2016/PA.SUB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhlis |
Hakim Anggota | M.e.i., S.ag., H.m. Maftuh, A. Riza Suaidi |
Panitera | Siti Maryam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat Konvensi (Susila bin I Made Wasterna) terhadap Penggugat Konvensi (Yiswati binti Hamzah); 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftar dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu; 4. Menetapkan anak yang bernama: 4.1. Putri Susilawati Ramdhani yang berumur kurang dari 12 tahun; 4.2. Salsa Armelta Febrina yang berumur 10 tahun; berada dalam pengasuhan Penggugat Konvensi; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Konvensi: 5.1. nafkah lampau yang dilalaikan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 5.2. nafkah dua orang anak minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun sampai anak anak tersebut dewasa; 6. Menetapkan bahwa harta harta dibawah ini adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yaitu: 6.1. tanah pekarangan seluas delapan are beserta bangunan rumah/kios/toko diatasnya yang terletak di Dusun Mekar Jaya RT.002 RW.007 Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dengan batas batas sebagai berikut: ? Utara berbatasan dengan tanah/rumah Galang; ? Selatan berbatasan dengan jalan raya; ? Timur berbatasan dengan tanah/rumah Made; ? Barat berbatasan dengan tanah/rumah Galang; 6.2. perabotan rumah tangga yang terdiri dari: ? satu unit meja hias; ? satu unit lemari merk Olympic; ? satu unit lemari merk Olympic anak anak dan meja belajar; ? satu buah dispenser panas dingin; ? tiga buah TV yaitu merk Samsung 29 inc, merk Sharp 2 buah 14 inc; ? satu unit mesin cuci merk LG; ? tiga buah spring bad; ? sebuah kipas angin; ? sebuah kompor gas; ? tiga buah kompor Hock; ? dua buah wajan besar; ? sebuah magic com; ? sebuah blender daging dan jagung; ? sebuah mesin pembuat jajan; ? sebuah oven besar dan loyang besar tempat buat roti; ? sebuah meja stanlist; ? sebuah oven Hock; ? rak besi tempat alat alat jajan; 6.3. perabotan dan barang dagangan kios yang terdiri dari: ? CCTV dengan 9 buah kamera; ? dua unit kulkas; ? sembilan unit lemari kaca tiga susun; ? enam buah lemari yang dirakit dari besi dengan empat susun; ? tujuh buah rak dari besi ukuran kecil; ? sebuah meja dagang tempat uang; ? sepuluh buah jerigen bensin; ? sepuluh buah jerigen minyak tanah; ? sepuluh buah jerigen minyak goreng biasa; ? dua buah tabung gas elpiji; ? sepuluh jerigen 25 liter; ? sepuluh jerigen 30 liter; 6.4. uang hasil penjualan truk senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); 6.5. uang hasil penjualan traktor senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 6.6. satu unit perontok jagung; 6.7. satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu; 6.8. satu kubik kayu jati; 6.9. uang tabungan di bank BRI Unit Plampang senilai Rp. 2.221.310,- (dua juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah); 6.10. premi asuransi prudensial dengan tertanggung anak anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 6.11. hak garap atas lahan sewaan seluas tiga hektar sampai tahun 2018; 6.12. hasil panen jagung dari lahan sewaan dari tahun 2015 senilai Rp. 122.500.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 6.13. hasil panen jagung dari lahan gadai dari tahun 2015 senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); 7. Menetapkan bahwa (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 6 diatas menjadi hak Penggugat Konvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Konvensi; 8. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 7 diatas atas harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 6 diatas secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang kemudian (seperdua) hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Konvensi; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek obyek harta bersama sebagai berikut: 9.1. tanah pekarangan seluas delapan are beserta bangunan rumah/kios/toko diatasnya yang terletak di Dusun Mekar Jaya RT.002 RW.007 Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dengan batas batas sebagai berikut: ? Utara berbatasan dengan tanah/rumah Galang; ? Selatan berbatasan dengan jalan raya; ? Timur berbatasan dengan tanah/rumah Made; ? Barat berbatasan dengan tanah/rumah Galang; 9.2. perabotan rumah tangga yang terdiri dari: ? satu unit meja hias; ? satu unit lemari merk Olympic; ? satu unit lemari merk Olympic anak anak dan meja belajar; ? satu buah dispenser panas dingin; ? tiga buah TV yaitu merk Samsung 29 inc, merk Sharp 2 buah 14 inc; ? satu unit mesin cuci merk LG; ? tiga buah spring bad; ? sebuah kipas angin; ? sebuah kompor gas; ? tiga buah kompor Hock; ? dua buah wajan besar; ? sebuah magic com; ? sebuah blender daging dan jagung; ? sebuah mesin pembuat jajan; ? sebuah oven besar dan loyang besar tempat buat roti; ? sebuah meja stanlist; ? sebuah oven Hock; ? rak besi tempat alat alat jajan; 9.3. perabotan dan barang dagangan kios yang terdiri dari: ? CCTV dengan 9 buah kamera; ? dua unit kulkas; ? sembilan unit lemari kaca tiga susun; ? enam buah lemari yang dirakit dari besi dengan empat susun; ? tujuh buah rak dari besi ukuran kecil; ? sebuah meja dagang tempat uang; ? sepuluh buah jerigen bensin; ? sepuluh buah jerigen minyak tanah; ? sepuluh buah jerigen minyak goreng biasa; ? dua buah tabung gas elpiji; ? sepuluh jerigen 25 liter; ? sepuluh jerigen 30 liter; 9.4. satu unit perontok jagung; 9.5. satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu; 9.6. satu kubik kayu jati; 10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.901.000,- (tiga juta sembilan ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0127/Pdt.G/2016/PA.SUB.zip
- Download PDF
- 0127/Pdt.G/2016/PA.SUB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Peninjauan Kembali : 20 PK/Ag/2018
Pertama : 0127/Pdt.G/2016/PA.SUB
Kasasi : 24 K/Ag/2017
Statistik6426