Putusan PTA MATARAM Nomor 53/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | Subuki, H. Nasikhin A. Manan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II dan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Pembanding II/Terbanding I secara formal dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar, Nomor : 0127/Pdt.G/2016/ PA.Sub., tanggal 06 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Ramadlan 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat Konvensi (Susila bin I Made Wasterna) terhadap Penggugat Konvensi (Yiswati binti Hamzah);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftar dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Konvensi :4.1. Nafkah lampau selama 12 (dua belas) bulan yang dilalaikan sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 4.2. Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menetapkan anak yang bernama: 5.1. Putri Susilawati Ramdhani yang berumur 12 tahun; 5.2. Salsa Armelta Febrina yang berumur 10 tahun; berada dalam pengasuhan Penggugat Konvensi;6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Konvensi berupa Nafkah 2 (dua) orang anak minimal sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun sampai anak anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri atau telah kawin; 7. Menetapkan bahwa harta harta dibawah ini adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yaitu: 7.1. Tanah pekarangan seluas delapan are beserta bangunan rumah/kios/toko diatasnya yang terletak di Dusun Mekar Jaya RT.002 RW.007 Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dengan batas batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah/rumah Galang;? Selatan berbatasan dengan jalan raya;? Timur berbatasan dengan tanah/rumah Made;? Barat berbatasan dengan tanah/rumah Galang;7.2. Perabotan rumah tangga yang terdiri dari: - 1 (satu) unit meja hias;- 1 (satu) unit lemari merk Olympic;- 1 (satu) unit lemari merk Olympic anak anak dan meja belajar;- 1 (satu) buah dispenser panas dingin;- 3 (tiga) buah TV yaitu merk Samsung 29 inc, merk Sharp 2 (dua) buah 14 inc;- 1 (satu) unit mesin cuci merk LG;- 3 (tiga) buah spring bad;- 1 (satu) buah kipas angin;- 1 (satu) buah kompor gas;- 3 (tiga) buah kompor Hock;- 2 (dua) buah wajan besar;- 1 (satu) buah magic com;- 1 (satu) buah blender daging dan jagung;- 1 (satu) buah mesin pembuat jajan;- 1 (satu) buah oven besar dan loyang besar tempat buat roti;- 1 (satu) buah meja stanlist;- 1 (satu) buah oven Hock;- 1 (satu) buah rak besi tempat alat alat jajan;7.3. Perabotan dan barang dagangan kios yang terdiri dari:- 1 (satu) unit CCTV dengan 9 buah kamera;- 2 (dua) unit kulkas;- 9 (sembilan) unit lemari kaca tiga susun;- 6 (enam) buah lemari yang dirakit dari besi dengan empat susun;- 7 (tujuh) buah rak dari besi ukuran kecil;- 1 (satu) buah meja dagang tempat uang;- 10 (sepuluh) buah jerigen bensin;- 10 (sepuluh) buah jerigen minyak tanah;- 10 (sepuluh) buah jerigen minyak goreng biasa;- 2 (dua) buah tabung gas elpiji;- 10 (sepuluh) jerigen 25 liter;- 10 (sepuluh) jerigen 30 liter;7.4. Uang hasil penjualan truk senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);7.5. Uang hasil penjualan traktor senilai Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);7.6. 1 (satu) unit perontok jagung;7.7. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu;7.8. 1 (satu) kubik kayu jati;7.9. Uang tabungan di bank BRI Unit Plampang senilai Rp. 2.221.310,- (dua juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah);7.10. Premi asuransi prudensial dengan tertanggung anak anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;7.11. Hak garap atas lahan sewaan luas 3 (tiga) hektar sampai tahun 2018;7.12. Hasil panen jagung dari lahan sewaan luas 3 (tiga) hektar tahun 2015 senilai Rp. 122.500.000,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);7.13. Hak gadai lahan pertanian luas 2 (dua) hektar senilai Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);7.14. Hasil panen jagung dari lahan gadai luas 2 (dua) hektar tahun 2015 senilai Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);8. Menetapkan bahwa (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 6 diatas menjadi hak Penggugat Konvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Konvensi;9. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 7 di atas atas harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 6 diatas secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang kemudian (seperdua) hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Konvensi;10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Sumbawa Besar atas obyek obyek harta bersama, sebagai mana Berita Acara Sita Jaminan Nomor Nomor : 0127/Pdt.G/2016/ PA.Sub., tanggal 06 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Ramadlan 1437 Hijriyah, kecuali obyek sengketa posita gugatan nomor 15.k, 15.l, 15.m, harus diangkat;11. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding II/Terbanding I untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp. 3.901.000,00 (tiga juta sembilan ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding I/Terbanding II, untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Peninjauan Kembali : 20 PK/Ag/2018
Pertama : 0127/Pdt.G/2016/PA.SUB
Kasasi : 24 K/Ag/2017
Statistik7116