Putusan PT PONTIANAK Nomor 72/PDT/2018/PT PTK |
|
Nomor | 72/PDT/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | 2. Tinuk Kushartati, 1. Totok Prijo Sukanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 12 September 2018, Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Ktp, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar dalam eksepsi serta putusan point angka 4 dan 6, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.399 GS No.992/1997 atas nama SULHAN (Penggugat) adalah milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menerima pelunasan sisa Hutang Mobil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan tidak mau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.399 GS No.992/1997 atas nama SULHAN (Penggugat) serta tetap melakukan pengambilan/panen buah Sawit dari Kebun Sawit Milik Penggugat yang ditanam/yang berada diatas Tanah Sertifikat Hak Milik No.249/Desa Pemuatan Jaya tanggal 28 Juli 2006 atas nama JULHAN (Penggugat) merupakan perbuatan melawan hukum ;4. Memerintahkan Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan/mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.399 GS No.992/1997 atas nama SULHAN (Penggugat) Kepada Penggugat, tanpa syarat serta tanpa beban apapun juga, serta apabila diperlukan menggunakan aparat negara dalam pelaksanaannya dengan resiko dan biaya ditanggung Tergugat dan melarang Tergugat untuk mengambil/panen buah sawit dari kebun sawit milik Penggugat yang ditanam/yang berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik No.249/Desa Pemuatan Jaya tanggal 28 Juli 2006 Surat Ukur No.249/Pemuatan Jaya/2006 tanggal 30 Mei 2006 Luas 21.250 M2 atas nama JULHAN (Penggugat); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.166.000,00 (Satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);7. Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2018/PT PTK
Kasasi : 2034 K/Pdt/2019
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Ktp.
Statistik10242