- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.399 GS No.992/1997 atas nama SULHAN (Penggugat) adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menerima pelunasan sisa Hutang Mobil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan tidak mau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.399 GS No.992/1997 atas nama SULHAN (Penggugat) serta tetap melakukan pengambilan/panen buah Sawit dari Kebun Sawit Milik Penggugat yang ditanam/yang berada diatas Tanah Sertifikat Hak Milik No.249/Desa Pemuatan Jaya tanggal 28 Juli 2006 atas nama JULHAN (Penggugat) merupakan perbuatanmelawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.246.400.000,- (Dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ;
- Memerintahkan Tergugat dan/atausiapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan/mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.399 GS No.992/1997 atas nama SULHAN (Penggugat) Kepada Penggugat, tanpa syarat serta tanpa beban apapun juga, sarta apabila diperlukan menggunakan aparat negara dalam pelaksanaannya dengan resiko danbiaya ditanggung Tergugat dan melarang Tergugat untuk mengambil/panen buah sawit dari kebun sawit milik Penggugat yang ditanam/yang berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik No.249/Desa Pemuatan Jaya tanggal 28 Juli 2006 Surat Ukur No.249/Pemuatan Jaya/2006 tanggal 30 Mei 2006 Luas 21.250 M2atas nama JULHAN (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang sampai hari iniditetapkansejumlah Rp1.166.000,00(Satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KETAPANG Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Ktp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: -Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2018/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2018/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2018/PT PTK
Kasasi : 2034 K/Pdt/2019
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Ktp.
Statistik8629