Putusan PN PELALAWAN Nomor 256/Pid.Sus/2017/PN.Plw. |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2017/PN.Plw. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Meni Warlia |
Hakim Anggota | . Ria Ayu Rosalin, Rahmad Hidayat Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SEPRI AWAN Alias SEPRI Bin JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 5 (lima) lembar plastik bening klep merah, ? 3 (tiga) buah sendok terbuat dari kertas,? 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, ? 3 (tiga) buah kaca pirek, ? 1 (satu) buah mancis gas, ? 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Pulpy orange? 1 (satu) buah dompet warna biru yang bertuliskan camera bag? 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah,? 5 (lima) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah,? 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening,? 8 (delapan) lembar plastik bening klep merah,? 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, ? 1 (satu) buah kaca pirek dibalut dengan kertas Koran Dirampas untuk dimusnahkan ;? 1 (satu) unit handphone merk LG warna cream Dirampas untuk Negara ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2017/PN.Plw..zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2017/PN.Plw..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 275/PID.SUS/2017/PT PBR
Pertama : 256/Pid.Sus/2017/PN-Plw
Statistik9149