Putusan PT PEKANBARU Nomor 275/PID.SUS/2017/PT PBR |
|
Nomor | 275/PID.SUS/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Catur Iriantoro. |
Panitera | Hj. Nur Fatmawaty.sh. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ketentuan dalam Undang ??? Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang ??? Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan hukum lain yang berkaitan;M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelelawan Nomor : 256/Pid.Sus/2017/PN-Plw tanggal 15 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SEPRI AWAN Alias SEPRI Bin JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???SECARA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 5 (lima) lembar plastik bening klep merah, - 3 (tiga) buah sendok terbuat dari kertas,- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, - 3 (tiga) buah kaca pirek, - 1 (satu) buah mancis gas, - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Pulpy orange- 1 (satu) buah dompet warna biru yang bertuliskan camera bag- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah,- 5 (lima) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah,- 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening,- 8 (delapan) lembar plastik bening klep merah,- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, - 1 (satu) buah kaca pirek dibalut dengan kertas Koran Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit handphone merk LG warna cream Dirampas untuk Negara ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/PID.SUS/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 275/PID.SUS/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 275/PID.SUS/2017/PT PBR
Pertama : 256/Pid.Sus/2017/PN-Plw
Statistik5222