Putusan PN BANDA ACEH Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bnatipikorkorupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Syaiful Hasari |
Panitera | Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ERMEYDA CH, SE BINTI (Alm) M. RUSLI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERMEYDA CH, SE BINTI (Alm) M. RUSLI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 436.100.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :1. Nota Penugasan dari Direktur Akademi Farmasi Banda Aceh kepada Syarifah Alawiyah/Nip.195910141988112001;2. Proposal Hibah Akademi Farmasi Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh Tahun 2012; 3. Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemerintah Aceh Tahun 2012 Akademi Farmasi Banda Aceh;4. Pengembalian Dana Praktek Belajar Lapangan (PBL) ke Pulau Jawa tahun Akademi 2011/2012;5. Pengembalian Dana Praktek Belajar Lapangan (PBL) ke Medan tahun Akademi 2011/2012;6. Tanda penerimaan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam rangka membimbing praktek belajar lapangan mahasiswa Akademi Farmasi Banda Aceh tahun Akademik 2011/2012;7. Kwitansi nomor : 059/1X/KW/2012 tanggal 25 September 2012, dan Bon/faktur no : 059 09 tanggal 25 September 2012;8. Kwitansi nomor : 026/PN/KW/III/2012 dan bon/faktur nomor : 05 Maret 2012, dan bon/faktor No.189/PN/III/2012 tanggal 25 September 2012; 9. Kwitansi nomor : 085/XI/KW/2012 tanggal 28 Nopember 2012, dan Bon/faktur no : 085 011 tanggal 28 Nopember 2012;10. Kwitansi nomor : 075/1I/KW/2012 tanggal 22 Nopember 2012, dan Bon/faktur no : 075 09 tanggal 22 Nopember 2012;11. Kwitansi nomor : 0035/1X/KW/2012 tanggal 21 September 2012, dan Bon/faktur no : 035 09 tanggal 21 September 2012;12. Berkas pencairan dana kepada Akademi Farmasi Banda Aceh beserta surat perintah pencairan dana (SP2D) No.0025650/LS-PPKA/2012 tanggal 23 Oktober 2012;13. Satu buah buku cek No.AS517051 s/d AS517060;14. Kwitansi No.5 dan no.21 atas nama FINA MAYA DEWI;15. Kwitansi No.5 dan no.17 atas nama ASRA RUSI RIDLA;16. Kwitansi No.9 dan no.19 atas nama DINA KAMILA;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Syarifah Alawiyah Binti Sayed Ismail;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 452 K/Pid.Sus/2015
Banding : 30/PID-TIPIKOR/2014/PT-BNA
Pertama : 20/Pid.Sus/TPK/2014/PN.BNA
Statistik6616