Putusan PT BANDA ACEH Nomor 30/PID-TIPIKOR/2014/PT-BNA |
|
Nomor | 30/PID-TIPIKOR/2014/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asra |
Hakim Anggota | Adi Dachrowi, Sa . Sunardi |
Panitera | Usman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa SYARIFAH ALAWIYAH BINTI SAYED ISMAIL dan Jaksa Penuntut Umum ;- Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh No. 20 / Pid.Sus /TPK/ 2014 /PN-BNA, tanggal 29 September 2014 yang dimintakan banding tersebut : Hal 46 dari Hal 48 Putusan No.30/Pid.Tipikor/2014/PT.BNAMENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa SYARIFAH ALAWIYAH BINTI SAYEDISMAIL tersebut terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana KORUPSI, akan tetapiperbuatan tersebut tidak dapat dipidana;2. Melepaskan Terdakwa SYARIFAH ALAWIYAH BINTI SAYEDISMAIL tersebut dari segala tuntutan hukum ( OntslagVan Alle rechts-vervolging) ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum segeramengeluarkan Terdakwa SYARIFAH ALAWIYAH BINTI SAYEDISMAIL dari tahanan ;5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :1. Nota Penugasan dari Direktur Akademi Farmasi BandaAceh kepada Syarifah Alawiyah / Nip.1959 1014 1988112 001;2. Proposal Hibah Akademi Farmasi Dinas KesehatanPemerintah Aceh Tahun 2012;3. Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah PemerintahAceh Tahun 2012 Akademi Farmasi Banda Aceh;4. Pengembalian Dana Praktek Belajar Lapangan (PBL)ke Pulau Jawa tahun Akademi 2011/2012;.5. Pengembalian Dana Praktek Belajar Lapangan (PBL)ke Medan tahun Akademi 2011/2012;6. Tanda penerimaan pembayaran biaya perjalanan dinasdalam rangka membimbing praktek belajar lapanganmahasiswa Akademi Farmasi Banda Aceh tahunAkademik 2011/2012;7. Kwitansi nomor:059/1X/KW/2012 tanggal 25 September2012,dan Bon/faktur no: 059 09 tanggal25 September 2012 Hal 47 dari Hal 48 Putusan No.30/Pid.Tipikor/2014/PT.BNA8. Kwitansi nomor : 026/PN/KW/III/2012 dan bon/fakturnomor: 05 Maret 2012, dan bon/faktor No.189 / PN /III / 2012 tanggal 25 September 2012;9. Kwitansi nomor: 085/XI/KW/2012 tanggal 28 Nopember2012,dan Bon/faktur no: 085 011 tanggal28 Nopember 2012;10. Kwitansi nomor:075/1I/KW/2012 tanggal 22 Nopember2012, dan Bon/faktur no: 075 09 tanggal22 Nopember 2012;11. Kwitansi nomor: 0035/1X/KW/2012 tanggal21 September 2012,dan Bon/faktur no: 035 09tanggal 21 September 2012;12. Satu buah buku cek No.AS517051 s/d AS517060;Dikembalikan kepada Akademi Farmasi melaluiTerdakwa;13. Berkas pencairan dana kepada Akademi Farmasi BandaAceh beserta surat perintah pencairan dana (SP2D)No. 0025650 /LS-PPKA/2012 tanggal23 Oktober 2012dikembalikan kepada DPKKA melalui Silvy Rafisa,SE;14. Kwitansi No.5 dan no.21 atas nama FINA MAYA DEWIdikembalikan kepada Fina Maya Dewi;15. Kwitansi No.5 dan no.17 atas nama ASRA RUSI RIDLAdikembalikan kepada Asra Rusi Ridla;16. Kwitansi No.9 dan no.19 atas nama DINA KAMILAdikembalikan Dina Kamila;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID-TIPIKOR/2014/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 30/PID-TIPIKOR/2014/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 452 K/Pid.Sus/2015
Banding : 30/PID-TIPIKOR/2014/PT-BNA
Pertama : 20/Pid.Sus/TPK/2014/PN.BNA
Statistik4613