Putusan PTA MAKASSAR Nomor 67/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Para Pihak | PEMBANDING VS TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 67/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | 1. H. Usman S, M.h 2. H. Zulkarnain |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pelawan/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2304/Pdt.G/ 2017/PA Mks, tanggal 9 April 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1439 Hijriah, dengan perbaikan amar dalam putusan verstek yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:- Menyatakan menerima perlawanan Pelawan;- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;- Mempertahankan Putusan Verstek tersebut dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3. Menyatakan jatuh talak satu bai?n sughra Tergugat (????????.) terhadap Penggugat (I????????????????.);4. Menetapkan Penggugat yang berhak untuk memelihara anak bernama ??????????????.;5. Menyatakan anak masing-masing bernama ????????? dan ????????????????????????????? bebas memilih antara Penggugat dan Tergugat sebagai pemeliharanya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp361.000.00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp281.000.00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 2304/Pdt.G/2017/PA Mks
Statistik4011