Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 21/B/2017/PT TUN SBY |
|
Nomor | 21/B/2017/PT TUN SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Djoko Dwi Hartono |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, Nurman Sutrisno |
Panitera | Donald H. Sinaga |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; --------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 26/G/2016/PTUN-MTR tanggal 8 November 2016 yang dimohonkan banding ; ---MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang obyek sengketa tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ; ----------------------------------DALAM POKOK SENGKETA ;1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ; --------------------------2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/B/2017/PT_TUN_SBY.zip
- Download PDF
- 21/B/2017/PT_TUN_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 143 PK/TUN/2018
Pertama : 26/G/2016/PTUN.MTR
Kasasi : 338 K/TUN/2017
Banding : 21/B/2017/PT TUN SBY
Statistik4423