Putusan PTUN MATARAM Nomor 26/G/2016/PTUN.MTR |
|
Nomor | 26/G/2016/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 26/G/2016/PTUN.MTR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | R. Basuki Santoso |
Hakim Anggota | Marta Satria Putra, Margaretha Torimtubun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya; ----------------------DALAM POKOK SENGKETA: -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------2. Menyatakan batal penolakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Untuk menerbitkan sertifikat Pengganti SHM Nomor:1432/Batulayar atas nama Lydia Siahaan, B.Sc, Surat Ukur Nomor: 248/BTL/99 tanggal 24 April 1999 yang disampaikan secara tertulis dengan Surat Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Lombok Barat Nomor: 74/52.01.600/III/2016 tertanggal 7 Maret 2016 Hal Pengaduan Masalah Tanah di desa Batu Layar Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat atas permohonan Abdul Hamam tersebut; ------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut penolakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Untuk menerbitkan sertifikat Pengganti SHM Nomor:1432/Batulayar atas nama Lydia Siahaan, B.Sc, Surat Ukur Nomor: 248/BTL/99 tanggal 24 April 1999 yang disampaikan secara tertulis dengan Surat Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Lombok Barat Nomor. 74/52.01.600/III/2016 tertanggal 7 Maret 2016 Hal Pengaduan Masalah Tanah di desa Batu Layar Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat atas permohonan Abdul Hamam tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan tergugat untuk memproses lebih lanjut permohonan sertifikat pengganti SHM 1432/Batu Layar atas nama Lydia Siahaan B.Sc, Surat Ukur Nomor : 248/BTL/99 tanggal 24 April 1999 yang dimohonkan Penggugat tanggal 24 Oktober 2013 tersebut; ---------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 3.160.000; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2016/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 26/G/2016/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 143 PK/TUN/2018
Pertama : 26/G/2016/PTUN.MTR
Kasasi : 338 K/TUN/2017
Banding : 21/B/2017/PT TUN SBY
Statistik9841