Putusan PT PEKANBARU Nomor 84/PID.B/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 84/PID.B/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.erwan Munawarm.h |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Haryono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Memperhatikan pasal 19 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981tentang hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangsutan ; M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 843/PID.B/ 2015/PN.BTM yang dimintakan Banding. MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan terdakwa NELSEN BUR ALIAS BUR ALIAS NELSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta memasukkan keterangan palsu pada dokumen Negara untuk memudahkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang? dan "perseorangan menempatkan warganegara Indonesia untuk bekerja diluar negeri ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan Terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada saksi korban NANIK INDARWATI sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah)dan saksi korban FITRIYATUN sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila restitusi (ganti rugi) tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi korban maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;6. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang;2. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang;3. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Lahir atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang;4. 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang;5. 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Lion Air atas nama YATUN FITRI dari Jakarta ke Batam;6. 1 (satu) lembar Ticket Pesawat Lion Air atas nama MUTMAINAH yang dikeluarkan oleh Kantor Travel PT. BATAM RISKI MANDIRI;7. 1 (satu) lembar Ticket Pesawat Lion Air atas nama FITRIATUN yang dikeluarkan oleh Kantor Travel PT. BATAM RISKI MANDIRI;8. 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang;9. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Dasar atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Sekolah Dasar Negeri Banaran I, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang;10. 1 (satu) lembar fotocopy Print Out Passport atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Belakang Padang;11. 1 (satu) lembar fotocopy Print Out Passport atas nama FITRIYATUN yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Belakang Padang; Tetap terlampir dalam berkas perkara;12. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban NANIK INDARWATI;13. 1 (satu) unit handphone Blackberry Bold warna hitam dengan Nomor Sim Card 082171580078; Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.00.- ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID.B/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 84/PID.B/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 843/Pid.B/2015/PN.BTM
Banding : 84/PID.B/2016/PT.PBR.
Statistik9351