Putusan PN BATAM Nomor 843/Pid.B/2015/PN.BTM |
|
Nomor | 843/Pid.B/2015/PN.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo. |
Hakim Anggota | Tiwik, Iman Budi Putra Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa : NELSEN BUR Alias BUR Alias NELSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perdagangan Orang ? dan ? Orang perseorangan menempatan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NELSEN BUR Alias BUR Alias NELSEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan Terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada para saksi korban yang dihitung dari biaya penderitaan dan kerugian yang dialami para saksi korban tindak pidana perdagangan orang, yaitu terhadap saksi korban NANIK INDARWATI sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah) dan saksi korban Fitriyatun sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila restitusi (ganti rugi) tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa kepada para saksi korban maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan :6. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang;2. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang;3. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Lahir atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang;4. 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang;5. 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Lion Air atas nama YATUN FITRI dari Jakarta ke Batam;6. 1 (satu) lembar Ticket Pesawat Lion Air atas nama MUTMAINAH yang dikeluarkan oleh Kantor Travel PT. BATAM RISKI MANDIRI;7. 1 (satu) lembar Ticket Pesawat Lion Air atas nama FITRIATUN yang dikeluarkan oleh Kantor Travel PT. BATAM RISKI MANDIRI;8. 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang;9. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Dasar atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Sekolah Dasar Negeri Banaran I, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang;10. 1 (satu) lembar fotocopy Print Out Passport atas nama NANIK INDARWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Belakang Padang;11. 1 (satu) lembar fotocopy Print Out Passport atas nama FITRIYATUN yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Belakang Padang;Tetap terlampir dalam berkas perkara;12. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban yaitu NANIK INDARWATI;13. 1 (satu) unit handphone Blackberry Bold warna hitam dengan Nomor Sim Card 082171580078;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 843/Pid.B/2015/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 843/Pid.B/2015/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 843/Pid.B/2015/PN.BTM
Banding : 84/PID.B/2016/PT.PBR.
Statistik14360