Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 673/Pdt.G/2014/PA.Ktg |
|
Nomor | 673/Pdt.G/2014/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | CT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Marwan Wahdin |
Hakim Anggota | S.ag, S.ag, Ur Ali Renhoat, Urhayati Mohamad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (SM Binti SM) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (YM Binti HM) 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota K untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota K Barat, Kota Kota K dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wenang, Kota M untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar enam juta rupiah per bulan selama tiga bulan masa iddah; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah untuk anak yang bernama SH Binti SM sebesar dua juta rupiah per bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur dua puluh satu tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Mantan Mogolaing, Kecamatan Kota K Barat, Kota Kota K dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan HA, sebelah Selatan berbatasan dengan H. Halil Domu, sebelah Barat berbatasan dengan Jalan, sebelah Timur berbatasan dengan HA; 6. Menyatakan harta-harta sebagai berikut: 6.1. Sebidang tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Kampung Islam, Lingkungan V, Tuminting, Kecamatan Molas, Kota M dengan batas-batas:- Utara : dengan H. Rustam dan H. Idris Yakup - Selatan : dengan Arifin - Barat : dengan Jalan; - Timur : dengan Jalan; 6.2. Satu unit mobil truk dengan nomor Polisi DD 8711 XU, dan 6.3. Satu unit mobil truk dengan nomor Polisi DD 8849 XU; adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 7. Menyatakan seperdua bagian dari harta-harta tersebut adalah hak bagian Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian lainnya adalah hak bagian Tergugat Rekonvensi; 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian atas harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, akan dilakukan pembagian dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang itu dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 9. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.236.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 673/Pdt.G/2014/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 673/Pdt.G/2014/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 673/Pdt.G/2014/PA.Ktg
Kasasi : 526 K/Ag/2016
Banding : 10/Pdt.G./2015/PTA.Mdo.
Statistik12469