Putusan PTA MANADO Nomor 10/Pdt.G./2015/PTA.Mdo. |
|
Nomor | 10/Pdt.G./2015/PTA.Mdo. |
Para Pihak | - SADARUDDIN WANGKA bin WANGKA- YULIANTI RAHIM binti H. ABD. RAHIM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslimin Simar |
Hakim Anggota | Heru Marsono, M.h - H. M. Yunus Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU |
Catatan Amar | MENGADILIMemperbaiki putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 0673/Pdt.G/2014/PA.Ktg. tanggal 24 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Ramadlan 1436 Hijriyah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi/Pembanding;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;3. Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengirim salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Barat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wenang, Kota Manado, untuk dicatatkan dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar nafakah lalai kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar nafakah iddah kepada Penggugat Rekonpensi/Terbanding sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan selama 3 (tiga) bulan masa iddah;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi/Terbanding berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak dijalan Mantan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu dengan batas-batas :Sebelah utara : berbatasan dengan tanah milik warga.Sebelah timur : berbatasan dengan tanah milik warga.Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah milik warga.Sebelah barat : berbatasan dengan jalan.5. Menetapkan hak asuh anak atas nama Anak Pembanding dan Terbanding kepada Penggugat Rekonpensi/Terbanding;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar nafakah anak minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;7. Menyatakan bahwa harta-harta tersebut dibawah ini :7.1. Sebidang tanah perumahan yang terletak di Kota Manado dengan batas-batas :Sebelah utara : Rumah/tanah warga.Sebelah timur : Rumah/tanah warga.Sebelah selatan : Jalan.Sebelah barat : Jalan.7.2. Satu unit mobil truk Nomor Polisi DD ? 8711 ? XU.7.3. Satu unit mobil truk Nomor Polisi DD ? 8849 ? XU.adalah harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat Rekonpensi/Terbanding dengan Tergugat Rekonpensi/Pembanding;8. Menyatakan seperdua bagian dari harta-harta tersebut di atas adalah hak bagian Penggugat Rekonpensi/Terbanding dan seperdua bagian selainnya adalah hak Tergugat Rekonpensi/Pembanding;9. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk menyerahkan seperdua bagian atas harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/Terbanding, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, akan dilakukan pembagian dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonpensi/Terbanding dan Tergugat Rekonpensi/Pembanding;10. Menyatakan gugatan rekonpensi berupa satu unit mobil Hi Lux double cabin warna hitam Nomor Polisi DB ? 8690 ? KT tidak dapat diterima;11. Menolak gugatan rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 3.236.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G./2015/PTA.Mdo..zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G./2015/PTA.Mdo..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 673/Pdt.G/2014/PA.Ktg
Kasasi : 526 K/Ag/2016
Banding : 10/Pdt.G./2015/PTA.Mdo.
Statistik9354