Putusan PT MAKASSAR Nomor 22/Pid.Sus/2016/PT.Mks |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2016/PT.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Pidana Khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.m.yunus Wahab |
Hakim Anggota | Hj. Hanizah Ibrahim M., Istiningsih Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa RAHMAN DG RANGKA BIN H. EMBA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN . . .MENGGUNAKAN ALAT PENANGKAP IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN DI KAPAL PENANGKAP IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAN DG RANGKA BIN H. EMBA tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Kapal KMN Minasa Bone;Dikembalikan kepada Terdakwa;- Dokumen Kapal KMN Minasa Bone;- 1 (satu) unit jaring ikan jenis cantrang;- + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapan menggunakan jaring cantrang;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2016/PT.Mks.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2016/PT.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2015/PN Tka
Kasasi : 1650 K/PID.SUS/2016
Banding : 22/PID.SUS/2016/PT.Mks
Statistik6325