Putusan PN TAKALAR Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN Tka |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2015/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | & Firmansyah, Mirul Faqih Amza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RAHMAN DG RANGKA BIN H. EMBA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN ALAT PENANGKAP IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN DI KAPAL PENANGKAP IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAN DG RANGKA BIN H. EMBA tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Memerintahkan agar Terdakwa untuk ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Kapal KMN Minasa Bone;Dirampas Untuk Negara;- Dokumen Kapal KMN Minasa Bone;- 1 (satu) unit jaring ikan jenis cantrang;- + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapan menggunakan jaring cantrang;Dirampas untuk dimusnahkan5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2015/PN Tka
Kasasi : 1650 K/PID.SUS/2016
Banding : 22/PID.SUS/2016/PT.Mks
Statistik9416