Putusan PT BANTEN Nomor 40/PDT/2008/PT.BTN |
|
Nomor | 40/PDT/2008/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Melakukan Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Fauzie Ishak |
Hakim Anggota | H. Zainal Arifin, Hj. Robbah |
Panitera | Siti Susilawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menerima permohonan banding dari Pembanding Penggugat ;---------------2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 23 April 2008 , Nomor : 36/PDT.G/2007/PN.Srg yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai eksepsi dari Tergugat I, sehingga amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :I. DALAM KONPENSI .A. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV ;----------------------------------------------------B.DALAM PROVISI :- Menolak Provisi yang dimohonkan oleh Penggugat Konpensi ;-------------------------------------------------------C. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------- II. DALAM REKONPENSI .- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi II untuk sebagian ;-------------------------------------------------------- Menyatakan Penggugat Rekonpensi II (PT. Krakatau Steel -Persero) adalah pemegang hak yang sah atas asset rumah dinas di Jln. Belanak Nomor 13 B Cilegon ;-----------------------------Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan rumah dinas di Jln. Belanak Nomor 13 B Cilegon dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonpensi II (PT Krakatau Steel-Persero) ;----------------- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan untuk menyerahkan rumah dinas aquo kepada Penggugat Rekonpensi (PT Krakatau Steel-Persero) ;-----Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi II (PT Krakatau Steel-Persero) ;----Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi II selain dan selebihnya ;------------------------------------------------ III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 599.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------3.Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2008 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2008/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2008/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PDT/2008/PT.BTN
Pertama : 36/PDT.G/2007/PN.Srg
Statistik8727