- Menyatakan Terdakwa ROSILAH, S.E.,MS.i BINTI WARDJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa ROSILAH, S.E.,MS.i BINTI WARDJAN oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROSILAH, S.E.,MS.i BINTI WARDJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Merger Dan Pengelolaan Manajemen Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah;
- Akta penggabungan usaha ( merger ) Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan ( PD BKK ) Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tanggal 27 Mei 2010 Nomor : 58 yang dibuat oleh Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. YUGIOWATI ZUBAEDI PRIBADI, S.H;
- Keputusan Direksi PD BKK Tegal Barat nomor : 518 / 224 / BKK / III / 2011 / tentang Perubahan atas SK Direksi Nomor : 518 / 003 / bkk / ix / 2009 tentang Pejabat Struktural Dan Pemimpin Cabang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal hasil penggabungan ( merger ) tanggal 01 Maret 2011;
- Keputusan Direksi PD BKK Tegal Barat Nomor : 508 / 217 / BKK / VI / 2012 tentang Mutasi Pegawai Pd Bkk Tegal Barat Kota Tegal tanggal 11 Juni 2012.;
- Surat Tindakan Indisipliner No. 518 / 651 / BKK / VII / 2011 kepada ANDRIYANTO NUGROHO, tanggal 04 Juli 2011 perihal Pengenaan Sanksi Tindakan Indisipliner;
- Keputusan Direksi PD BKK Tegal Barat nomor : 518 / 655 / BKK / VII / 2011 tentang Penurunan Jabatan Pegawai PD BKK Tegal Barat Kota Tegal tanggal Juli 2011;
- Keputusan Direksi PD BKK Tegal Barat Kota Tegal nomor : 508 / 259 / BKK / VIII / 2012 tentang Perubahan Atas SK Direksi Nomor : 508 / 115 / BKK / I / 2012 tentang Ketentuan Kredit Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tanggal 06 agustus 2012;
- Keputusan Direksi PD BKK Tegal Barat Kota Tegal Nomor : 508 / 036 / BKK / I / 2013 tentang Perubahan atas SK Direksi Nomor : 508 / 036 / BKK / I / 2013 tentang Ketentuan Kredit Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Tanggal 16 Januari 2013;
- Keputusan Direksi Pd Bkk Tegal Barat Nomor : 508 / 042 / BKK / I / 2013 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Cab. Tegal Selatan pd Bkk Tegal Barat Kota Tegal tanggal 21 Januari 2013 .
- Keputusan Direksi PD BKK Tegal Barat nomor : 508 / 109 / BKK / IV / 2013 tentang pembentukan tim penyelidikan untuk cab. Tegal selatan pd bkk tegal barat kota tegal tanggal 22 april 2013;
- Keputusan Direksi PD BKK Tegal Barat Kota Tegal nomor : 508 / 167 / BKK / IX / 2013 tentang Perubahan atas SK Direksi nomor : 508 / 036 / BKK / I / 2013 tentang Ketentuan Kredit Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tanggal 02 September 2013;
- Foto copy Neraca Bulanan Cabang Tegal Selatan per 31 Desember 2012;
- Foto copy Neraca bulanan cabang Tegal Selatan per 31 Desember 2013;
- Hasil audit daftar kredit bermasalah PD BKK Tegal Barat Cabang Tegal Selatan;
- 50 sertifikat hak milik (shm);
- 113 ( seratus tiga belas ) berkas permohonan kredit Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Cabang Tegal Selatan dengan survey kredit dan penilaian agunan yang ditanda tanganni oleh saksi ANDRIYANTO NUGROHO, SE dan saksi CATUR SULISTYO IRAWAN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 78/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Astara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robert Pasaribu, Br Hakim Anggota Wiji Pramajati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Ashari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas. Dikembalikan pada PD. BKK. Tegal Barat. |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Kasasi : 1114 K/PID.SUS/2018
Pertama : 78/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Statistik10149