Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 86-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014 |
|
Nomor | 86-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014 |
Para Pihak | - Terdakwa |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | MiliterKesusilaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Hakim Anggota | Ha-i : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-ii : Kolonel Chk E. Trias Komara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PANJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa MUKHLIS IDRIS, LETTU CZI, NRP. 11080127230487. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 26-K/PM.III-19/ AD/II/2014 tanggal 14 Mei 2014, sekedar mengenai pidananya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 26-K/PM.III-19/AD/II/2014 tanggal 14 Mei 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014.zip
- Download PDF
- 86-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26-K/PM III-19/AD/II/2014
Kasasi : 318 K/MIL/2014
Banding : 86-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014
Statistik152110