Putusan PA BIMA Nomor 1007/Pdt.G/2015/PA.BM |
|
Nomor | 1007/Pdt.G/2015/PA.BM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mulyadi, S.ag. |
Hakim Anggota | M. Agus Sofwan Hadi, H.ijmak |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa 1 orang anak bernama : 1. Nadia (P) umur 4 tahun Berada di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (TERMOHON dengan ketentuan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak boleh dilarang untuk menjenguk atau mengajak jalan-jalan atau ingin merawat beberapa hari terhadap anak tersebut.3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa;3.1. Uang Iddah sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah )3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah )3.3. Nafkah untuk 1 orang anak sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 2 putusan ini sebesar Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah ) setiap bulan, tidak termasuk biaya perawatan kesehatan dan biaya pendidikan dan dibayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan, terhitung sejak ikrar talak diucapkan sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (usia 21 tahun) atau telah kawin;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvesi untuk selain dan selebihnya.5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk meyerahkan secara sukarela, aman dan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi berupa kewajiban sebagaiman dalam dictum No 3.1,3.2.dan 3.3. putusan ini dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat maka akan dilaksanakn upaya paksa dengan bantuan aparat kepolisian atau aparat lain yang terkait.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 801.000,- (Delapan ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1007/Pdt.G/2015/PA.BM.zip
- Download PDF
- 1007/Pdt.G/2015/PA.BM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.
Pertama : 1007/Pdt.G/2015/PA.Bm
Statistik319