- Menerima permohonan banding dari Para Terdakwa tersebut
- Mengubah, putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 112/Pid.Sus/2019/PN Sim tanggal 29 April 2019, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I. Zainuri Alias Zai dan Terdakwa II. Denis Andrean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Zainuri Alias Zai dan Terdakwa II. Denis Andrean oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek magnum mild warna biru kosong;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda astrea grand BK 3384 TK warna hitam
Putusan PT MEDAN Nomor 615/PID.SUS/2019/PT MDN |
|
Nomor | 615/PID.SUS/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Suwidya, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Irwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 615/PID.SUS/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 615/PID.SUS/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4031 K/Pid.Sus/2019
Banding : 615/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik2010