- KRISTO WINATA alias KRISTOFORUS OEI NGU KAU, laki-laki, lahir di Geliting pada tanggal 8 Pebruari 1958, umur 59 tahun, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di RT.003, RW.002, Geliting, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka;
- REGINALDIS WINATA, jenis kelamin perempuan, lahir di Kewapante pada tanggal 18 Oktober 1983, umur 34 tahun, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Geliting, RT.003, RW.002, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka;
- HERLINA WATI WINATA, jenis kelamin perempuan, lahir di Lela pada tanggal 15 Mei 1988, umur 30 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Geliting, RT.003, RW.002, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka;
- MARIANUS MOA, S.H., M.H.
- MARIANUS RENALDY LAKA, S.H., M.H.
- FALENTINUS POGON, S.H., M.H.
- YOHANES YUSTI MOAN BAO, S.H.
- AGUSTINUS HERIYANTO JAWA, S.H.
- DANAR ASWIM, S.H.
- HENDRIK PUTRA WINATA, laki-laki, umur 39 tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di RT.003, RW.001, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, sebagai pihak Tergugat;
- VICTOR NEKUR, S.H.;
- KASIMIRUS BARA BHERI, S.H.;
- HENI WATI WINATA, laki-laki, umur 40 tahun, agama Katholik, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Klokowolong, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, sebagai pihak Turut Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat ?GUGUR?;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.921.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Pendaftaran : Rp 30.000,00
- Panggilan : Rp2.780.000,00
- Meterai : Rp 6.000,00
- Redaksi : Rp 5.000,00
- Biaya ATK : Rp 100.000,00
Putusan PN MAUMERE Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mme |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Gugur |
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mme DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara antara : Selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu : Para Advokat/Advokat Magang dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan yang berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Maumere ? Flores, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 13 Agustus 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 13 Agustus 2018, di bawah register nomor 76/SK.PDT/VIII/2018/PN Mme; L a w a n : Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu : Advokat & Konsultan Hukum pada Orinbao Law Office Victor Nekur, S.H & Partners, beralamat di Jalan Don Silipi, RT.01, RW.01, Dusun Tour Orin Bao, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere, tanggal 6 September 2018, di bawah register nomor 82/SK.PDT/IX/2018/PN Mme; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara; Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 27 Agustus 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere di bawah Register Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mme., telah mengajukan gugatan sebagaimana dalam gugatan; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Para Penggugat datang menghadap ke persidangan, yaitu Kuasanya yang bernama MARIANUS MOA, S.H., M.H. dan rekan, selanjutnya Tergugat datang menghadap ke persidangan, yaitu VICTOR NEKUR, S.H. dan rekan, sedangkan Turut Tergugat tidak pernah datang menghadap ke persidangan, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun Turut Tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan Relaas Panggilan yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Maumere, sedang tidak ternyata, bahwa tidak datangnya Turut Tergugat tersebut disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa atas kehadiran pihak-pihak berperkara di persidangan tersebut, dengan mendasarkan pada ketentuan isi Pasal 154 R.Bg Jo. Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara untuk seyogyanya dapat mengakhiri sengketa dalam perkara ini secara damai melalui proses Mediasi dan untuk kepentingan itu Majelis Hakim telah menunjuk seorang Hakim Mediator yang bernama DODI EFRIZON, S.H., berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mme, tanggal 13 September 2018; Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi dari Hakim Mediator tertanggal 8 Oktober 2018 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara a quo, diketahui bahwa proses mediasi yang telah dilaksanakan dengan baik, namun para pihak yang berperkara tidak mendapatkan titik temu, sehingga dalam hal ini proses mediasi tidak berhasil mencapai kata sepakat damai; Menimbang bahwa oleh karena proses mediasi tidak berhasil mencapai kata sepakat damai, maka persidangan diteruskan dengan pembacaan surat gugatan Para Penggugat pada persidangan hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2018, hal mana terhadap surat gugatannya tersebut, Kuasa Para Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya; Menimbang, bahwa pada persidangan hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, Majelis Hakim telah menerima surat dari Penggugat II yang bernama REGINALDIS WINATA dan surat dari Penggugat III yang bernama HERLINA WATI WINATA, masing-masing dengan suratnya tertanggal 19 Nopember 2018, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan melakukan pencabutan pemberian kuasa oleh Penggugat II dan Penggugat III kepada MARIANUS MOA, S.H., M.H. dan rekan, sehingga dengan adanya pencabutan kuasa tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Maumere melalui Panitera Pengganti untuk memanggil Penggugat II dan Penggugat III guna menghadiri persidangan hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019; Menimbang, bahwa pada persidangan hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019 tersebut, Penggugat II dan Penggugat III tidak juga datang, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun pada persidangan yang lalu Penggugat II dan Penggugat III telah diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk hadir dipersidangan, sebagaimana Relaas Panggilan Kepada Penggugat, Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mme, tanggal 19 Desember 2018 dan sebagaimana pula ternyata dari Relaas Panggilan Kepada Penggugat, Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mme, tanggal 19 Desember 2018, sedang tidak ternyata bahwa tidak datangnya Penggugat II dan Penggugat III tersebut disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Penggugat II dan Penggugat III tersebut, maka Majelis Hakim menilai bahwa Penggugat II dan Penggugat III tidak serius dalam mengajukan gugatannya, oleh karenanya gugatan Para Penggugat dinyatakan gugur; Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat telah dinyatakan gugur, maka terhadap biaya perkara haruslah dibebankan kepada pihak Para Penggugat; Mengingat akan Pasal 148 R.Bg. serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019, oleh kami : JOHNICOL RICHARD FRANS SINE, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DODI EFRIZON, S.H. dan ARIEF MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh LUKAS KATAN LETON, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat I, Kuasa Tergugat I, tanpa hadirnya Penggugat II, Penggugat III dan Turut Tergugat. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, Ttd. Ttd. DODI EFRIZON, S.H. JOHNICOL RICHARD FRANS SINE, S.H. Ttd. ARIEF MAHARDIKA, S.H. Panitera Pengganti, Ttd. LUKAS KATAN LETON. Perincian biaya : Jumlah : Rp2.921.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2018/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2018/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Mme
Statistik940