- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 235/PDT.G/2019/PA.SEL, TANGGAL 10 FEBRUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 235/Pdt.G/2019/PA.Sel, tanggal 10 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Akhir 1441 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MATARAM Nomor 22/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lukman H. Abubakar |
Hakim Anggota | Saherudinbrh. Ketut Madhuddin Djamal |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 235/Pdt.G/2019/PA.Sel
Statistik11276