- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah seluas + 950 m2 yang di atasnya terdapat satu unit rumah permanen yang berukuran 40 x 10 m2 terletak di Dusun Otak Desa, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Hajjah Har/Musholla, Maqam Keluarga H.
- Sebelah Selatan : Rumah Haji Zainuddin;
- Sebelah Timur : Gudang ukuran 6x20 m2 danTanah pekarangan Inaq Juriah (dikuasai Sanip);
- Sebelah Barat : Jalan jurusan Kotaraja Tetebatu;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat I masing-masing berhak atas seperdua bagian atau 50% dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I dan/atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka angka 2 (dua) untuk melakukan pembagian harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat I sesuai dengan porsi bagian masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang hasil penjualan tanah seluas 22 are pengembalian uang/barang oleh Tergugat, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
Putusan PA SELONG Nomor 235/Pdt.G/2019/PA.Sel |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2019/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Mukrim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Hakim Anggota Abubakar |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Aminin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Muhsin Makbul; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.166.000,00 (tiga juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) dan kepada Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II membayar biaya perkara sejumlah Rp. 685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt.G/2019/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 235/Pdt.G/2019/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 235/Pdt.G/2019/PA.Sel
Statistik11061