- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Munawar Ivana Bin Muhammadin ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Weni Liza Binti Marwis) di depan sidang Pengadilan Agama Pandan;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberi mut?ah kepada Termohon Konvensi berupa uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberi nafkah selama masa iddah kepada Termohon Konvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk melaksanakan kewajiban akibat perceraian pada diktum angka 3 dan angka 4 sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah 3 (tiga) orang anak yang berada pada Penggugat Rekonvensi setiap bulan minimal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
Putusan PA PANDAN Nomor 230/Pdt.G/2018/PA.Pdn |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2018/PA.Pdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Yayan Liyana Mukhlis, S.ag. |
Hakim Anggota |
I. hakim Anggota 2: Mumu Mumin Muktasidin, Hakim Anggota 1: Rusydi Bidawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pdt.G/2018/PA.Pdn.zip
- Download PDF
- 230/Pdt.G/2018/PA.Pdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Banding : 58/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 0230/Pdt.G/2018/PA.Pdn
Statistik8815