Putusan PTA MEDAN Nomor 58/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Abd. Tengku Nafi H. Rafi'uddin |
Panitera | Elaida Rangkuti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding.- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor 0230/Pdt.G/2018/PA.Pdn.tanggal 29 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Ula 1440 Hijriah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Munawar Ivana bin Muhammadin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Weni Liza binti Marwis) di depan sidang Pengadilan Agama Pandan;3. Menetapkan nafkah Termohon Konvensi, akibat cerai talak sebagai berikut :3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.3. Kiswah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);4. Menghukum Pemohon Konvensi untuk menyerahkan uang sebagai akibat perceraian pada dictum angka 3.1, 3.2, dan 3.3 tersebut di atas kepada Termohon Konvensi sebelum menjatuhkan/mengucapkan ikrar talak;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah 3 (tiga ) orang anak yang berada pada Penggugat Rekonvensi setiap bulan minimal sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun), dengan penambahan 15 % setiap tahun;3. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Banding : 51/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 0230/Pdt.G/2018/PA.Pdn
Statistik6929