Putusan PN BANJARMASIN Nomor 54/Pid.B/2015/PN.Bjm |
|
Nomor | 54/Pid.B/2015/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Siboro |
Hakim Anggota | Femina Mustikawati, Gatot Sarwadi |
Panitera | - Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ERWIN GAMPAL Bin GAMPAL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penipuan???, sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Merintahkan barang bukti berupa :- 1(satu) lembar surat sporadik an. Thalib, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 1(satu) lembar surat sporadik an. Linda Wati, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 1(satu) lembar surat sporadik an. Aidil Noor, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 3(tiga) lembar surat sporadik an. Erwin Gampal, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 1(satu) lembar surat sporadik an. Hasan, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 2(dua) lembar surat sporadik an. M. Talip, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 1(satu) lembar surat sporadik an. Masnun, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 1(satu) lembar surat sporadik an. Masran, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 1(satu) lembar surat sporadik an. Sabri, tanggal 05 April 2004 (Asli) ;- 1(satu) lembar surat GS (Gambar Situasi) dengan nama pemohon Erwin Gampal No. Berkas 874/2011 tanggal 05 Oktober 2011 ; - 1(satu) berkas taandaa terima dari Tuan Henry Nata, ST sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Tuan Erwin Gampal tanggal 07 Desember 2011 ;- 2(dua) lembar lembar kwitansi pembayaran dari Henry Nata, ST. Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Erwin Gampal dengan saksi penyerahan adalah Gusti Arifin tanggal 19 Desember 2011 ;- 1(satu) lembar data keluar cek dan BG dengan PT. Prima Surya Putra ;- 8(delapan) lembar SKT (surat keterangan Hak Milik Tanah) yaitu No.14/KT/KU/1962 tanggal 22 Desember 1962 atas nama Husaini, No.20/KT/KU/1962 tanggal 22 Desember 1962 atas nama Bain, No.22/KT/KU/1962 tanggal 22 Desember 1962 atas nama Abdullah, No.23/KT/KU/1962 tanggal 22 Desembeer 1962 atas nama Amana, No.24/KT/KU/1962 tanggal 22 Desember 1962 atas nama Budiman, No.25/KT/KU/1962 tanggal 22 Desember 1962 atas nama Saipudin, No.13/KT/KU/1962 tanggal 22 Desember 1962 atas nama Rustam, dan No. /KT/KU/1962 tanggal 22 Desember 1962 atas nama M. Gampal ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2015/PN.Bjm
Statistik373