Putusan PTA SURABAYA Nomor 80/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | ekonomi syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Solihun |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3523/Pdt.G/2018/PA.Sby tanggal 06 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabiulawal 1440 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, sehingga bunyi putusan selengkapnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat III/ Terbanding III;2. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 2.141.000,00 (dua juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);3. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3523/Pdt.G/2018/PA.Sby
Kasasi : 700 K/Ag/2019
Banding : 80/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik382235