Putusan PN KARAWANG Nomor 73/Pdt.G/2015/PN.Krw. |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2015/PN.Krw. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Tommy Manik, Diah Rahmawati |
Panitera | Andri Herminanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonpensiDalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan dan Menetapkan Harta Kekayaan yang diperoleh selama Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa :Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas 246 m, yang terletak di Jl. Citarum Krajan No. 15 RT 005/010, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 344/Adiarsa Barat tertulis atas nama WIRIATMAN, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan : rumah milik Bpk. UsmanSebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Citarum KrajanSebelah Barat berbatasan dengan : GangSebelah Timur berbatasan dengan : rumah / bengkel milik H. RoniAdalah merupakan Harta Bersama (Gono-Gini) yang harus dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari Harta Bersama berupa : Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas 246 m, yang terletak di Jl. Citarum Krajan No. 15 RT 005/010, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 344/Adiarsa Barat tertulis atas nama WIRIATMAN, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan : rumah milik Bpk. UsmanSebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Citarum KrajanSebelah Barat berbatasan dengan : GangSebelah Timur berbatasan dengan : rumah / bengkel milik H. Roni4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnyaDalam Rekonpensi; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang kini sebesar Rp. 1.201.000,- (satu juta dua ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3212 K/Pdt/2017
Pertama : 73/Pdt.G/2015/PN.Krw
Statistik12523