- Menyatakan Terdakwa Sumyati Binti Sahari dan Terdakwa Desi Permata Sari Binti Iriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dalam dakwaan primer Penutut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) paket / bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan;
10 (sepuluh) lembar potongan kardus bekas penyimpanan sabu;
1 (satu) buah tiket Lion Air JT 950 an. Sumyati dan Desi Permata Sari, Batam - Surabaya;
1 (satu) unit handphone Vivo warna hitam-merah dengan kartu simpati nomor 081381815394;
1 (satu) unit handphone merek Ino Mobile warna hitam dengan kartu As nomor 085274113025;
1 (satu) unit handphone Asus warna hitam dengan kartu Tri nomor 0895605935859;
Dirampas untuk dimusnahkan - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Btm |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Taufik Ah Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2020/PN Btm
Statistik300