- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian.
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 144 tertanggal 29 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris WAHYUDI SUYANTO, S.H. (Turut Tergugat I) yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya selama 14 (Empat Belas) Tahun haruslah ditetapkan sebagai bentuk Itikad Buruk dari Tergugat (Tekwaarde Trouw) dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 144 tertanggal 29 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris WAHYUDI SUYANTO, S.H. (Turut Tergugat I) tidak terlaksana selama 14 (Empat Belas) Tahun sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 144 tertanggal 29 Maret 2005 tersebut harus dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 144 tertanggal 29 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris WAHYUDI SUYANTO, S.H. (Turut Tergugat I) berakhir menurut hukum karena telah melewati waktu mencapai 14 (empat belas) Tahun.
- Mengembalikan hak masing-masing Penggugat dan Tergugat seolah-olah tidak pernah terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 144 tertanggal 29 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris WAHYUDI SUYANTO, S.H. (Turut Tergugat I).
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima pengembalian uang muka dari Penggugat sebesar Rp.1.676.600.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/KELURAHAN KENJERAN kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk taat dan mematuhi isi putusan perkara a quo;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi seluruhnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Turut Tergugat I Konpensi seluruhnya.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1174/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1174/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Dwi Winarko |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : Menghukum Tergugat dalam Rekonvenri untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1174/Pdt.G/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1174/Pdt.G/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1236 PK/Pdt/2022
Pertama : 1174/Pdt.G/2019/PN Sby
Kasasi : 241 K/Pdt/2022
Banding : 802/PDT/2020/PT.SBY
Statistik363183