- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1174/PDT.G/ 2019/PN SBY., TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHON BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING - SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ? semula Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1174/Pdt.G/ 2019/PN Sby., tanggal 26 Agustus 2020 yang dimohon banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding - semula Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT SURABAYA Nomor 802/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 802/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Siswandriyono |
Hakim Anggota | H. Mulyani, Brpermadi Widhiyatno |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 802/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 802/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1236 PK/Pdt/2022
Pertama : 1174/Pdt.G/2019/PN Sby
Kasasi : 241 K/Pdt/2022
Banding : 802/PDT/2020/PT.SBY
Statistik193149