Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 2139/Pdt.G/2014/Pajb |
|
Nomor | 2139/Pdt.G/2014/Pajb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Moch. Sukkri |
Hakim Anggota | H. Dahlan Siregar, H. Badruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI.- Menyatakan eksepsi tentang gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA.DALAM KONVENSI.1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Xxx ) terhadap Penggugat (Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak ketiga Penggugat dan Tergugat bernama Anak ke 3, yang lahir pada tanggal xxx, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi dan mengajak bermain/jalan-jalan anak tersebut selama tidak mengganggu kepentingan anak atas sepengetahuan Penggugat sebagai pemegang hak hadanah;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut pada diktum 3 (tiga) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum 3 (tiga) kepada Penggugat sekurang-kurangnya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai anak tersebut dewasa;6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak pertama Penggugat dan Tergugat bernama Anak ke 1, yang lahir pada tanggal xx, dan anak kedua Penggugat dan Tergugat bernama Anak ke 2, yang lahir pada tanggal xx, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi dan mengajak bermain/jalan-jalan anak tersebut selama tidak mengganggu kepentingan anak atas sepengetahuan Penggugat sebagai pemegang hak hadanah; 8. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 766.000,- (Tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 280 K/Ag/2016
Pertama : 2139/Pdt.G/2014/PA.JB
Statistik7535