Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 42/Pdt/2012/PT.TK. |
|
Nomor | 42/Pdt/2012/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zulkarnain Paknegara |
Hakim Anggota | Russedar, Sudirman Wp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat I, II, III ,IV dan V tersebut diatas ;---------------------II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 27 Desember 2011 No.18/Pdt.G/2010/PN GS, dengan perbaikan sekedar menyangkut amar putusan perihal sita persamaan dan ganti rugi immaterial, selengkapnya berbunyi sbb :DALAM EKSEPSI.---------------------------------------------------------------− Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV dan V untuk seluruhnya DALAM PROVISI.--------------------------------------------------------------− Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima ;-------------DALAM POKOK PERKARA.--------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula para Penggugat I, II, III dan IV untuk sebahagian ;------------------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 18/Pdt.G / 2010 / PN.GS yang dilaksanakan oleh jurusita Feri Apriza |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt/2012/PT.TK..zip
- Download PDF
- 42/Pdt/2012/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 144 PK/Pdt/2018
Banding : 42/Pdt/2012/PT.TK.
Kasasi : 1696 K/Pdt/2015
Lainnya : 18/Pdt.G/2010/PN Gs,
Pertama : 18/Pdt.G/2010/PN.GS.
Statistik311191