Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 18/Pdt.G/2010/PN. GS |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2010/PN. GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Umum Prajitno |
Hakim Anggota | Iwan Gunawan, Yulia Susanda |
Panitera | Asmar Josen |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------M E N G A D I L I : ----------------------I. Dalam Provisi : Menolak gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya; --------II. Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------III. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;-----------2. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan No.18 /Pdt.G/2011/ PN.GS tanggal 01 Desember 2011 yang telah diletakkan; 3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Batal dan Tidak Sah serta Tidak Mempunyai Kekuatan hukum agunan / Jaminan, yaitu : ------------------ -------a. Akta Hak Tanggungan No.1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ---------------------------b. Sertifikat Hak tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ---------- -------------------c. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corpration; ---------------------------- -----d. Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 yang di dalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ------------------e. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram; --------------------------- ------------5. Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat 1, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih sampai semua dibayar lunas, yang merupakan kerugian immateriil yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 kepada Penggugat 1, yang telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat 1 dikalangan pebisnis dan dunia usaha;---------6. Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat 2, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih sampai semua dibayar lunas, yang merupakan kerugian immaterial yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 kepada Penggugat 2, yang telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat 2 dikalangan pebisnis dan dunia usaha; --------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat 3, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih sampai semua dibayar lunas; ------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat 4, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih sampai semua dibayar lunas; -------------------------------------------------9. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Tergugat 6) untuk Menghapus, Membatalkan dan mencoret Pencatatan di dalam buku tanah, pencatatan dan penulisan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999, yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation dan yang didalamnya tercantum dibuat di hadapan Rita Bustam, S.H., PPAT, Mencabut dan membatalkan Sertifikaat Hak Tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999, yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, sehingga dengan Penghapusan, pencoretan agunan tersebut, maka hapus semua agunan atas tanah PT Gula Putih Mataram (Penggugat1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1/M.Udik dan bangunan diatasnya berupa Pabrik dan bangunan yang terletak di Desa Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung; 10. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia qq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat 7) untuk mencabut, membatalkan dan mencoret pencatatan di Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8576 HT.04.06 TH 2001, tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 (vide bukti P-6) yang merupakan Sertifikat Jaminan Fidusia atas harta kekayaan dari Penggugat 1 (PT Gula Putih Mataram); 11. Memerintahkan Tergugat 6 dan Tergugat 7 untuk segera melakukan pencoretan, Penghapusan dan Pencabutan semua agunan sebagai berikut : -------------------------------------------------- ------a. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/ M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation;---------b. Sertifikat Hak tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation ;----------------------------c. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation;------------------------------------d. Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation ; --------e. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram ;-------------------------------------------12. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 46.039.000,- (empat puluh enam juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng;-------------------------------------------------------------------------------13. Menolak gugatan selain dan selebihnya; --------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2011 oleh kami : UMUM PRAJITNO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, IWAN GUNAWAN, S.H.,M.H. dan YULIA SUSANDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2011 oleh Hakim ketua tersebut didampingi Hakim-hakim anggota, dibantu oleh Drs. ASMAR JOSEN, S.H., M.H. Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Dr. HOTMAN PARIS HUTAPEA, S.H.,M. Hum., dan SUBAGYO ARIDARMO, S.H. dan RYAN ANALBEAN, S.H. selaku Kuasa Para Penggugat, dihadiri pula oleh PIETER TASSO, S.H. selaku Kuasa Tergugat 1 dan DITA YUDANUGRAHA, S.H., M.Hum selaku kuasa Tergugat 6 dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat 2, 3, 4 dan 5 serta Tergugat 7;----- HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS1. IWAN GUNAWAN, S.H.,M.H. UMUM PRAJITNO, S.H., M.H.2. YULIA SUSANDA, S.H., M.H. PANITERA Drs. ASMAR JOSEN, S.H., M.H. RINCIAN BIAYA :- PNBP : Rp. 30.000,-- Biaya Panggilan : Rp. 45.495.000,- - Sita Persamaan : Rp. 500.000- Materai : Rp. 6.000,-- Redaksi : Rp. 5.000,-- Leges : Rp. 3.000,- J U M L A H : Rp. 46.039.000,- (empat puluh enam juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2010/PN._GS.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2010/PN._GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt/2012/PT.TK.
Peninjauan Kembali : 697 PK/Pdt/2018
Pertama : 18/Pdt.G/2010/PN. GS
Statistik508380