Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3122 K/PDT/2019 |
|
Nomor | 3122 K/PDT/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. NIKO UJI, dan Pemohon Kasasi II. MATEUS MALUR tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PDT/2019/PT KPG tanggal 8 April 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Rtg tanggal 28 Nopember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: ? Menolak tuntutan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi dari Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat dan saudara-saudaranya yang bernama: Gaspar Jegau, Sovia Nanut, Regina Nganur, Erita Maria Pamus dan Eva Bangur adalah ahli waris yang sah dari Nober Natju dan Yustina Wanul; 3. Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah obyek sengketa antara Nober Nantju (ayah Penggugat) dengan Mateus Malur (Tergugat II) adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin pihak Pembanding semula Penggugat adalah suatu perbuatan yang main hakim sendiri yang bertentangan dengan hukum; 5. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaannya bila perlu dengan bantuan aparat keamanan; 6. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 8. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3122_K/PDT/2019.zip
- Download PDF
- 3122_K/PDT/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3122 K/PDT/2019
Pertama : 13/Pdt.G/2018/ PN Rtg
Banding : 07/PDT/2019/PT KPG
Statistik5541