Putusan PT BANJARMASIN Nomor 79/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 79/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Minal Umam |
Hakim Anggota | Tajudin, Wurianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; II. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN.Amt tanggal 15 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Rizali Fahmi als Fahmi Bin Abdurahman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,21 gram; ? 1 (satu) buah kemeja warna biru yang bertuliskan Adelian Karya Putri (AKP);? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard Telkomsel nomor : 082357586603;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 79/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 72/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik7428