- Menyatakan Terdakwa Rizali Fahmi als Fahmi Bin Abdurahman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizali Fahmi als Fahmi Bin Abdurahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1000.000.000. (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalankan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,21 gram;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru yang bertuliskan Adelian Karya Putri (AKP);
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard Telkomsel nomor : 082357586603.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN Amt |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Dzulhaq, Sh hakim Anggota 2: Bayu Adhypratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 72/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik849