- Mengabulkan tuntutan Provisi untuk sebagian ;
- Menyatakan Melarang Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk tidak boleh mengalihkan atau memindah tangankan obyek sengketa ke pihak lain ;
- Menyatakan Melarang Tergugat XI untuk tidak boleh memberikan Surat Keterangan Alas Hak kepada siapapun diatas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang telah diubah nomornya menjadi Serifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga ;
- Menyatakan Melarang Tergugat XII untuk tidak boleh menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada siapun diatas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang telah diubah nomornya menjadi Serifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga ;
- Menolak seluruh eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I s/d Tergugat VI, Tergugat IX ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yang diatasnya telah diletakan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga adalah sah dan memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sobyek sengketa karena obyek sengketa merupakan sebagian dari bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat XI yang mengeluarkan Surat Keterangan Alas Hak kepada Tergugat I sampai Tergugat III adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum sehingga Surat Keterangan Alas Hak yang dikeluarkan oleh Tergugat XI kepada Tergugat I sampai Tergugat III adalah Surat Keterangan yang tidak sah, oleh karena itu Surat Keterangan Alas Hak tersebut harus dibatalkan ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat XII yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada Tergugat I sampai Tergugat III adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati obyek sengketa yang adalah milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat, masing-masing sebagai berikut :
- Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 29.454.000.-(dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.354.000.-(dua puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat III membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.334.000.-(dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 476.540.000.-(empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Tergugat V membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 476.540.000.-(empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Tergugat VI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 476.540.000.-(empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Tergugat VII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat VIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat IX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat X membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN AMBON Nomor 131/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota |
Sh hakim Anggota 2: Philip Pangalila, Hakim Anggota 1: Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : No. 1397/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama LA ALI PARRI, Sertifikat Hak Milik Nomor 1398/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama ABDULLAH KAMSURYA, Sertifikat Hak Milik Nomor 1396/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama SAMBUL BIN ALI, dan Sertifikat Hak Milik lainnya yang diterbitkan oleh Tergugat XII adalah Sertifikat Hak Milik yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku karena diterbitkan diatas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga milik Penggugat ; 10. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X apabila tidak membayar ganti rugi sebagaimana yang dikemukakan pada petitum butir 8 (delapan) diatas atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai Tergugat X untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI ; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 12. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat untuk membayarnya sebesar Rp. 6.261.000. (enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2020/PT AMB
Pertama : 131/Pdt.G/2019/PN Amb
Statistik740