- MENGABULKAN TUNTUTAN PROVISI UNTUK SEBAGIAN ;
- MEMERINTAHKANTERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT XUNTUK TIDAK BOLEH MENGALIHKAN ATAU MEMINDAH TANGANKAN OBYEK SENGKETA KE PIHAK LAIN;
- MEMERINTAHKANTERGUGAT XI UNTUK TIDAK BOLEH MEMBERIKAN SURAT KETERANGAN ALAS HAK KEPADA SIAPAPUN DIATAS BIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 276/RUMAH TIGA TAHUN 1976 TANGGAL 19 JUNI 1976 YANG TELAH DIUBAH NOMORNYA MENJADI SERIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2475/RUMAH TIGA;
- MEMERINTAHKANTERGUGAT XII UNTUK TIDAK BOLEH MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK KEPADA SIAPUN DIATAS BIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 276/RUMAH TIGA TAHUN 1976 TANGGAL 19 JUNI 1976 YANG TELAH DIUBAH NOMORNYA MENJADI SERIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2475/RUMAH TIGA;
- Mengabulkan tuntutan Provisi untuk sebagian ;
- MemerintahkanTergugat I sampai dengan Tergugat Xuntuk tidak boleh mengalihkan atau memindah tangankan obyek sengketa ke pihak lain;
- MemerintahkanTergugat XI untuk tidak boleh memberikan Surat Keterangan Alas Hak kepada siapapun diatas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang telah diubah nomornya menjadi Serifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga;
- MemerintahkanTergugat XII untuk tidak boleh menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada siapun diatas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang telah diubah nomornya menjadi Serifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga;
Putusan PT AMBON Nomor 17/PDT/2020/PT AMB |
|
Nomor | 17/PDT/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Brhastopo |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -------MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I SAMPAI DENGAN VI, IX DAN TERGUGAT XI, DAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT XII; -------MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 131/PDT.G/2019/PN AMB TANGGAL 23 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK SELURUH EKSEPSI KUASA HUKUM TERGUGATI S/D TERGUGAT VI, TERGUGAT IX; DALAM POKOK PERKARA : MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; MENYATAKAN BAHWA OBYEK SENGKETA YANG DIATASNYA TELAH DILETAKAN BUKTI HAK KEPEMILIKAN BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK 276/RUMAH TIGA TAHUN 1976 TANGGAL 19 JUNI 1976 YANG SETELAH DI JIM DAN DI PLOTING MAKA NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK MILIK PENGGUGAT TERSEBUT DIRUBAH MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2475/RUMAH TIGA ADALAH SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM BERLAKU DAN MENGIKAT; MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH ATAS OBYEK SENGKETA KARENA OBYEK SENGKETA MERUPAKAN SEBAGIAN DARI BIDANG TANAH BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 276/RUMAH TIGA TAHUN 1976 TANGGAL 19 JUNI 1976 YANG SETELAH DI JIM DAN DI PLOTING MAKA NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK MILIK PENGGUGAT TERSEBUT DIRUBAH MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2475/RUMAH TIGA; MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HAK DAN MELAWAN HUKUM; MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT XI YANG MENGELUARKAN SURAT KETERANGAN ALAS HAK KEPADA TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT III ADALAH PERBUATAN MELAWAN HAK DAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA SURAT KETERANGAN ALAS HAK YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT XI KEPADA TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT III ADALAH SURAT KETERANGAN YANG TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ATAS TANAH OBJEK SENGKETA; MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT XII YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK KEPADA TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT III ADALAH PERBUATAN MELAWAN HAK DAN MELAWAN HUKUM; MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN MELAWAN HAK DAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT MENYEBABKAN PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN MATERIIL KARENA TIDAK DAPAT MENIKMATI OBYEK SENGKETA YANG ADALAH MILIK PENGGUGAT; MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT XUNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT, MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT : TERGUGAT I MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESARRP12.654.000,00 (DUA BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBURUPIAH); TERGUGAT II MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGATSEBESAR RP12.654.000,00 (DUA BELAS JUTA ENAMRATUS LIMA PULUH EMPATRIBU RUPIAH); TERGUGAT III MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGATSEBESAR RP12.654.000,00 (DUA BELAS JUTA ENAMRATUS LIMAPULUH EMPATRIBU RUPIAH); TERGUGAT IV MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP12.654.000,00 (DUA BELAS JUTA ENAM RATUS LIMAEMPATRIBURUPIAH); TERGUGAT V MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP126.540.000,00 (SERATUS DUAPULUH ENAM JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH RIBURUPIAH); TERGUGAT VI MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGATSEBESAR RP126.540.000,00 (SERATUS DUAPULUH ENAM JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH RIBURUPIAH); TERGUGAT VII MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGATSEBESAR RP12.654.000,00 (DUA BELAS JUTA ENAM RATUSLIMA PULUH EMPAT RIBURUPIAH); TERGUGAT VIII MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGATSEBESAR RP12.654.000,00 (DUA BELASJUTA ENAM RATUSLIMA PULUH EMPAT RIBURUPIAH); TERGUGAT IX MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGATSEBESAR RP12.654.000,00 (DUA BELAS JUTA ENAM RATUSLIMA PULUH EMPAT RIBURUPIAH); TERGUGAT X MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGATSEBESAR RP12.654.000,00 (DUA BELASJUTA ENAM RATUSLIMA PULUH EMPAT RIBURUPIAH); MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : NO. 1397/RUMAH TIGA YANG DITERBITKAN TAHUN 2009 ATAS NAMA LA ALI PARRI, SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1398/RUMAH TIGA YANG DITERBITKAN TAHUN 2009 ATAS NAMA ABDULLAH KAMSURYA, SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1396/RUMAH TIGA YANG DITERBITKAN TAHUN 2009 ATAS NAMA SAMBUL BIN ALI, DAN SERTIFIKAT HAK MILIK LAINNYA YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT XII ADALAH SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ATAS TANAH OBJEK SENGKETA,KARENA DITERBITKAN DIATAS BIDANG TANAH BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR NOMOR 276/RUMAH TIGA TAHUN 1976 TANGGAL 19 JUNI 1976 YANG SETELAH DI JIM DAN DI PLOTING MAKA NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK TERSEBUT DIRUBAH MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2475/RUMAH TIGA MILIK PENGGUGAT; MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT XATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT X UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA DAN MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN AMAN, DAMAI DAN LESTARI TANPA SYARAT APAPUN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN DAN TNI; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; MEMBEBANKAN SEGALA BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT PERKARA INI KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA SEBAGAI TERGUGAT I SAMPAI VI, IX, XI DAN XII, DAN PARA TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT VII, VIII DAN TERGUGAT X DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN INI, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN ADALAH SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -------Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I sampai dengan VI, IX dan Tergugat XI, dan permohonan banding dari Pembanding II semula Tergugat XII; -------Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 131/Pdt.G/2019/Pn Amb tanggal 23 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : Menolak seluruh eksepsi Kuasa Hukum TergugatI s/d Tergugat VI, Tergugat IX; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan bahwa obyek sengketa yang diatasnya telah diletakan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga adalah sah dan memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa karena obyek sengketa merupakan sebagian dari bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga; Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum; Menyatakan perbuatan Tergugat XI yang mengeluarkan Surat Keterangan Alas Hak kepada Tergugat I sampai Tergugat III adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum sehingga Surat Keterangan Alas Hak yang dikeluarkan oleh Tergugat XI kepada Tergugat I sampai Tergugat III adalah Surat Keterangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa; Menyatakan perbuatan Tergugat XII yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada Tergugat I sampai Tergugat III adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; Menyatakan bahwa perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati obyek sengketa yang adalah milik Penggugat; Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat Xuntuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat, masing-masing sebagai berikut : Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp12.654.000,00 (Dua belas juta enam ratus lima puluh empat riburupiah); Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp12.654.000,00 (Dua belas juta enamratus lima puluh empatribu rupiah); Tergugat III membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp12.654.000,00 (Dua belas juta enamratus limapuluh empatribu rupiah); Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp12.654.000,00 (Dua belas juta enam ratus limaempatriburupiah); Tergugat V membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp126.540.000,00 (Seratus duapuluh enam juta lima ratus empat puluh riburupiah); Tergugat VI membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp126.540.000,00 (Seratus duapuluh enam juta lima ratus empat puluh riburupiah); Tergugat VII membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp12.654.000,00 (Dua belas juta enam ratuslima puluh empat riburupiah); Tergugat VIII membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp12.654.000,00 (Dua belasjuta enam ratuslima puluh empat riburupiah); Tergugat IX membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp12.654.000,00 (Dua belas juta enam ratuslima puluh empat riburupiah); Tergugat X membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp12.654.000,00 (Dua belasjuta enam ratuslima puluh empat riburupiah); Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : No. 1397/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama LA ALI PARRI, Sertifikat Hak Milik Nomor 1398/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama ABDULLAH KAMSURYA, Sertifikat Hak Milik Nomor 1396/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama SAMBUL BIN ALI, dan Sertifikat Hak Milik lainnya yang diterbitkan oleh Tergugat XII adalah Sertifikat Hak Milik yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa,karena diterbitkan diatas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 276/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 yang setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2475/Rumah Tiga milik Penggugat; Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat Xatau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai Tergugat X untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Pembanding semula sebagai Tergugat I sampai VI, IX, XI dan XII, dan Para Turut Terbanding semula Tergugat VII, VIII dan Tergugat X dalam kedua tingkat peradilan ini, yang pada Tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 17/PDT/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2020/PT AMB
Pertama : 131/Pdt.G/2019/PN Amb
Statistik5429