Putusan PN KOTOBARU Nomor 2/PDT.G/2012/PN.KBR |
|
Nomor | 2/PDT.G/2012/PN.KBR |
Para Pihak | Ir. NASRIL RAJO NAN KAYO Vs. CAMAT LEMBANG JAYA EX OFFICIO, Dkk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERDATAWANPRESTASITOLAK. |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 10 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Rofi Heryanto, Sri Wijayanti Tanjung |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat I sampai dengan Tergugat XVI ditolak ;Dalam Pokok Perkara :DALAM KONPENSI- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;- Menyatakan Surat Pernyataan Bersama tertanggal 27 Agustus 2004 tidak sah;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.041.000,- (Dua juta empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/PDT.G/2012/PN.KBR
Kasasi : 1555 K/Pdt/2015
Pertama : 16/PDT.G/2013/PN.KBR
Kasasi : 2997 K/Pdt/2013
Banding : 62/PDT/2013/PT.PDG
Statistik465