Putusan PTA SEMARANG Nomor 244/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang244/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhchsin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Noor Salim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -----------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi /Pembanding/Terbanding dapat diterima;----------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekalongan tanggal 27 Agustus 2013 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1434 Hijriyah Nomor : 0233 / Pdt.G / 2012 / PA.Pkl. yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------DALAM KONPENSI:-----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat;----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------2. Menetapkan harta berupa: ---------------------------------------------------------------------2.1 Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Pekajangan, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Sertifikat Hak Milik Nomor 1632 atas nama Hj.Nurmiyati binti Hanafi, Surat Ukur Nomor 00074/1998 tanggal 13 Juli 1998 luas +- 100 M2, dengan batas-batas sebagai berikut ;---------------------------------- Sebelah utara : tanah milik RKHMH;----------------------------------------- Sebelah timur : jalan kampung;------------------------------------------------- Sebelah selatan : tanah milik Ags;----------------------------------------------- Sebelah barat ; tanah milik Nrmtdan Bhrn;----------------------------------2.2 Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sertifikat Hak Milik Nomor 722, tanggal 1 Agustus 2001, atas nama Nr Mty Hnf, luas 240 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------- Sebelah utara : tanah dan rumah Hj.NR MT HNF/SHM Nomor 762;- Sebelah timur : tanah milik H Snts;----------------------------------------------- Sebelah selatan : Gang 22 Landungsari;-------------------------------------------- Sebelah barat : tanah milik Drl;--------------------------------------------------2.3 Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sertifikat Hak Milik Nomor 762 tertanggal 27 Pebruari 2004, atas nama Hajjah Nr Mty Hnf, luas 101 M2, Surat Ukur Nomor 4/Landungsari/2004 tertanggal 14 Pebruari 2004, dengan batas-batas sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------- sebelah utara : tanah dan rumah Hmd;-------------------------------------------- sebelah timur : tanah milik H Snts;----------------------------------------------- sebelah selatan : tanah milik Drl dan Nr Mty Hnf / SHM nomor 762;--------- sebelah barat : saluran air;--------------------------------------------------------2.4 Satu buah kios batik di Pasar Banjarsari, Kota Pekalongan, Blok J Nomor 10, luas 8.00 M2, Register Nomor 1050, atas nama Hj. Nrmt Hnf;2.5 Satu buah kios batik di Pasar Banjarsari, Kota Pekalongan, Blok J Nomor 11, luas 8.00 M2, Register Nomor 1051, atas nama Hj. Nrmt Hnf;----------------------Adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi;-------------------------------------------------------------------------------------3 Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing adalah (setengah) bagian dari harta bersama tersebut; -----------------------------------------------------------4 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara, kemudian (setengah) dari hasil penjualan lelang diserahkan kepada Penggugat, dan (setengah) bagian dari hasil penjualan lelang diserahkan kepada Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------5 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------------------DALAM REKOPENSI;------------------------------------------------------------------------------ Tidak menerima gugatan Penggugat Rekopensi untuk seluruhnya;----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;---------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.116.000,- (tiga juta seratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng ;---------------------- Membebankan kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 244/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pdt.G/2012/PA.Pkl
Banding : 244/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Statistik6424