Putusan PA PEKALONGAN Nomor 233/Pdt.G/2012/PA.Pkl |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2012/PA.Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersamagono gini |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Iskhaq |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Sri Rokhmani H. Umar Jaya |
Panitera | Moh. Sukiyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 1. Tanah Pekarangan di Desa Pekajangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dengan luas 100 m SHM No.1632 dengan batas-batas : - sebelah Utara : tanah milik ROKHIMAH.- sebelah Timur : Jalan kampung- sebelah Selatan : tanah rumah milik AGUS. - sebelah Barat : tanah milik MARKAMAH.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan HOS Cokroaminoto gg.22 Kelurahan Landungsari Kecamatan Pekalongan Timur kota Pekalongan dengan luas 240 m SHM No.722 dengan batas-batas :- sebelah Utara : tanah rumah Hj. NUR MIATY HANAFI / SHM No. 762.- sebelah Timur : tanah milik H. SANTOSO.- sebelah Selatan : Gang 22 Landungsari.- sebelah Barat : tanah milik DARUL. 3. Sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Landungsari Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan dengan luas 101 m SHM No.762 dengan batas-batas :- sebelah Utara : tanah rumah HAMDI. - sebelah Timur : tanah milik H. SANTOSO.- sebelah Selatan : tanah milik Darul & Nur Miaty Hanafi / SHM No. 722.- sebelah Barat : Saluran air.4. 2 buah kios batik di lantai 1 Pasar Banjarsari Kota Pekalongan yaitu Blok J No.10 dan Blok J No.11; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing adalah (setengah) dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari Harta Bersama tersebut kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh kantor lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) kepada Penggugat dan (setengah) lainnya kepada Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; DALAM REKONPENSI;- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.116.000,- (tiga juta seratus enambelas ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pdt.G/2012/PA.Pkl
Banding : 244/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Statistik10211