Putusan PT PALU Nomor 66/PID/2014/PT.PALU |
|
Nomor | 66/PID/2014/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Santun Simamora |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, I Nyoman Sukresna |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 71/Pid.B/2014/PN.Lwk. tanggal 14 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa FADLY SALILUNG alias FADLY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan beberapa kali;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FADLY SALILUNG alias FADLY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar copy kwitansi an. KAELO uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 26 Maret 2013, dikembalikan kepada KAELO;? 1 (satu) lembar kwitansi an. NURSIDA uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) lembar kwitansi an. MAMA AME uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 02 Februari 2013 dikembalikan kepada NURSIDA alias IDA;? 1 (satu) lembar kwitansi an. RAMLI DAUD uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk DP Petak Pasar Simpong tertanggal 17 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi an. Ramli Daud uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ditambah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran petak pasar Simpong tertanggal 01 April 2013; dikembalikan kepada RAMLI DAUD;? 1 (satu) Lembar kwitansi an. YAMIN uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 05 Juni 2013;? 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Disperindag Kab. Banggai No : 800/ 15/ Perindag/Dag/2013 tanggal 02 Januari 2013 an. Yamin dan 1 (satu) Buah kunci Holly, dikembalikan kepada YAMIN alias LAJAMI;? 1 (satu) lembar kwitansi an. SULIMAN uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), dikembalikan kepada SULIMAN;? 1 (satu) lembar copy kwitansi an. NURDIANA uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh juta rupiah), dikembalikan kepada HALIS LS alias HALIS ;? 1 (satu) lembar kwitansi an. Mama Amat uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 11 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi an. Mama Amat uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 18 Januari 2013 dikembalikan kepada MIMA KABOLOSI alias MIMA;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID/2014/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 66/PID/2014/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1459 K/Pid/2014
Banding : 66/PID/2014/PT.PALU
Pertama : 71/Pid.B/2014/PN.Lwk.
Statistik4718