Putusan PN LUWUK Nomor 71/PID.B/2014/PN LWK |
|
Nomor | 71/PID.B/2014/PN LWK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | - Bakhruddin Tomajahu, - Muhammad Taofik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa FADLY SALILUNG alias FADLY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan beberapa kali;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FADLY SALILUNG alias FADLY dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar copy kwitansi an. KAELO uang sejumlah Rp.25.000. 000.- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 26 Maret 2013, dikembalikan kepada KAELO;? 1 (satu) lembar kwitansi an. NURSIDA uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) lembar kwitansi an. MAMA AME uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 02 Februari 2013 dikembalikan kepada NURSIDA alias IDA;? 1 (satu) lembar kwitansi an. RAMLI DAUD uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk DP Petak Pasar Simpong tertanggal 17 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi an. Ramli Daud uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ditambah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran petak pasar Simpong tertanggal 01 April 2013; dikembalikan kepada RAMLI DAUD;? 1 (satu) Lembar kwitansi an. YAMIN uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 05 Juni 2013;? 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Disperindag Kab. Banggai No : 800/ 15/ Perindag/Dag/2013 tanggal 02 Januari 2013 an. Yamin dan 1 (satu) Buah kunci Holly, dikembalikan kepada YAMIN alias LAJAMI;? 1 (satu) lembar kwitansi an. SULIMAN uang sejumlah 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), dikembalikan kepada SULIMAN;? 1 (satu) lembar copy kwitansi an. NURDIANA uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh juta rupiah), dikembalikan kepada HALIS LS alias HALIS ;? 1 (satu) lembar kwitansi an. Mama Amat uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 11 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi an. Mama Amat uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 18 Januari 2013 dikembalikan kepada MIMA KABOLOSI alias MIMA;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1459 K/Pid/2014
Banding : 66/PID/2014/PT.PALU
Pertama : 71/Pid.B/2014/PN.Lwk.
Statistik492