- Menyatakan bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI ALIAS WAHYU ALIAS SEM BIN KASTAMI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Penggelapan??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SAMSUL BAHRI ALIAS WAHYU ALIAS SEM BIN KASTAMI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Toyota Limo Nopol.: AD-7086-BS warna hitam solid Tahun 2007 Noka.: MR053HY9379005104, Nosin.: 1NZX636044 Atas Nama SUPRAPTO Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 94 Rt. 003/ Rw. 014 Kel. Kerten Kec. Laweyan Kota Surakarta.
- STNK mobil Toyota Toyota Limo Nopol.: AD-7086-BS warna hitam solid Tahun 2007 Noka.: MR053HY9379005104, Nosin.: 1NZX636044 Atas Nama SUPRAPTO Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 94 Rt. 003/ Rw. 014 Kel. Kerten Kec. Laweyan Kota Surakarta.
- BPKB mobil Toyota Toyota Limo Nopol.: AD-7086-BS warna hitam solid Tahun 2007 Noka.: MR053HY9379005104, Nosin.: 1NZX636044 Atas Nama SUPRAPTO Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 94 Rt. 003/ Rw. 014 Kel. Kerten Kec. Laweyan Kota Surakarta.
- 1 lembar kwitansi bukti pembayaran 1 unit mobil vios Nopol.: AD-7086-BS dari Anang Kurniawan, SE sebesar Rp 58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) tertanggal 19 April 2018 yang dibubuhi materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Samsul Bahri (terdakwa).
- Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Suprapto Bin Risutno.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 170/Pid.B/2018/PN Skh |
|
Nomor | 170/Pid.B/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asih Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso, Mhbr Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pid/2019/PT SMG
Pertama : 170/Pid.B/2018/PN Skh
Statistik4712