Putusan PT DENPASAR Nomor 193/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 193/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, Made Ngurah Admaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat l dalam Konpensi ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 207/Pdt.G/2016/PN.Dps. tanggal 19 September 2016, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai pokok perkara ;DENGAN MENGADILI SENDIRI :- DALAM KONPENSI : - DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Turut Terbanding l / semula sebagai Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi dan Turut Terbanding ll / semula sebagai Tergugat IIl dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan pihak Terbanding / semula sebagai Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tentang sita jaminan nomor: 207/Pdt.G/2016/PN.Dps. tanggal 02 Agustus 2016, terhadap tanah sengketa, dan telah dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar sesuai berita acara sita jaminan tanggal 11 Agustus 2016 dan tanggal 18 Agustus 2016 nomor:207/Pdt.G/2016/PN.Dps, atas obyek tanah sengketa sebagai berikut:a. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 690/Pecatu Surat Ukur No. 1910/thn 2008 dengan luas 2.371 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatasan sertifikat HGB No. 76 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 75 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan pangkung;Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 693 (BPG);b. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 693/Pecatu Surat Ukur No. 1913/thn 2008 luas 3.425 m2,dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatasan dengan sertifikat HGB No. 78 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 77 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan sertifikat HGB No. 690 (BPG);Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 718 (BPG);c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 718/Pecatu Surat Ukur No. 1919/thn 2008 luas 6.981 m2, yang kesemuanya tertulis atas nama Tergugat I (PT. Bali Pecatu Graha) dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatasan dengan sertifikat HGB No. 71 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 72 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan sertifikat HGB No. 693 (BPG);Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 72 (BPG);dinyatakan tidak sah dan harus diangkat;3. Memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung untuk mencoret / mengangkat dari daftar buku register yang diperuntukkan untuk itu tentangsita jaminan nomor: 207/Pdt.G/2016/PN.Dps. tanggal 02 Agustus 2016 beserta berita acara sita jaminan hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 dan hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 ;DALAM GUGATAN REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / semula sebagai Tergugat ll dalam Konpensi / Turut Terbanding l untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI :- Menghukum pihak Terbanding / semula sebagai Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini baik dalam Peradilan Tingkat Pertama, maupun dalam Peradilan Tingkat Banding , dan mengenai biaya perkara dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 193/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3095 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 669 PK/Pdt/2019
Pertama : 207/Pdt.G/2016/PN Dps
Statistik8948