Putusan PN DENPASAR Nomor 207/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Putu Gde Hariadi |
Panitera | Ambrosius Gara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk Seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian ;2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang Telah Dilaksanakan ;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I dengan tidak memenuhi dan tidak mematuhi isi akta kesepakatan kerjasama No. 798/2000 tanggal 7 Juni 2000 yang dibuat dihadapan Notaris Amir Sjarifuddin di Denpasar dengan Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji ;4. Menyatakan hukum bahwa akta kuasa No. 790 tanggal 7 Juni 2000 yang dibuat dihadapan Notaris Amir Sjarifuddin di Denpasar adalah syah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan telah dilaksanakan dengan baik oleh Penggugat ;5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan setengah bagian dari luas tanah 12.777 m2 yaitu seluas 6.389 m2 atau setengah bagian berupa uang dari hasil penjualan tanah seluas 12.777 m2 kepada Penggugat yang terdiri dari 3 buah sertifikat yaitu :- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 690/Pecatu Surat Ukur No. 1910/thn 2008 dengan luas 2.371 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatasan sertifikat HGB No. 76 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 75 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan pangkung;Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 693 (BPG);- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 693/Pecatu Surat Ukur No. 1913/thn 2008 luas 3.425 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatasan dengan sertifikat HGB No. 78 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 77 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan sertifikat HGB No. 690 (BPG);Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 718 (BPG);- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 718/Pecatu Surat Ukur No. 1919/thn 2008 luas 6.981 m2 yang kesemuanya tertulis atas nama Tergugat I (PT. Bali Pecatu Graha) dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatasan dengan sertifikat HGB No. 71 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 72 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan sertifikat HGB No. 693 (BPG);Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 72 (BPG);6. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas 6.389 m2 yang merupakan sebahagian dari luas 12.777 m2 adalah syah tanah milik Penggugat;7. Menghukum Tergugat I agar segera melakukan proses peralihan hak kepada Penggugat di Kantor Notaris untuk tanah seluas 6.389 m2 sebahagian dari luas tanah sertifikat :- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 690/Pecatu Surat Ukur No. 1910/thn 2008 dengan luas 2.371 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatasan sertifikat HGB No. 76 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 75 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan pangkung ;Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 693 (BPG);- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 693/Pecatu Surat Ukur No. 1913/thn 2008 luas 3.425 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatasan dengan sertifikat HGB No. 78 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 77 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan sertifikat HGB No. 690 (BPG);Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 718 (BPG);- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 718/Pecatu Surat Ukur No. 1919/thn 2008 luas 6.981 m2 yang kesemuanya tertulis atas nama Tergugat I (PT. Bali Pecatu Graha) dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara berbatasan dengan sertifikat HGB No. 71 (LWB);Sebelah selatan berbatasan dengan sertifikat HGB No. 72 (BPG);Sebelah timur berbatasan dengan sertifikat HGB No. 693 (BPG);Sebelah barat berbatasan dengan sertifikat HGB No. 72 (BPG);8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI :- Menyatakan Gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I Dalam Konpensi dan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.076.000,-(satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3095 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 669 PK/Pdt/2019
Pertama : 207/Pdt.G/2016/PN Dps
Statistik227111